Pada tahun 2005, Kongres meloloskan Perlindungan Perdagangan yang Sah dalam Akta Senjata (PLCAA). Undang-undang melindungi produsen dan dealer senjata dari tanggung jawab yang dimilikinya ketika kejahatan dilakukan dengan produk mereka. Undang-undang itu disahkan sebagai tanggapan terhadap serangkaian tuntutan hukum yang diajukan terhadap industri senjata pada akhir 1990-an yang mengklaim pembuat senjata dan penjual tidak melakukan cukup untuk mencegah kejahatan yang dilakukan dengan produk mereka. Para pendukung undang-undang berpendapat bahwa tuntutan hukum akan mencegah produsen senjata dari memasok toko yang menjual senjata yang akhirnya digunakan dalam kejahatan kekerasan. Lawan berpendapat bahwa produsen senjata tidak bertanggung jawab atas tindakan acak kekerasan yang dilakukan dengan produk mereka.
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO
@ISIDEWITH6mos6MO